PLN UID Sumut Dukung Polda Sumut Dalam Proses Hukum Pencurian Listrik oleh Server Bitcoin

PLN UID (Unit Induk Distribusi) Sumut menyatakan telah menginisiasi penggerebekan tempat-tempat pengoperasian server bitcoin di Kota Medan dan sekitarnya.

topmetro.news – PLN UID (Unit Induk Distribusi) Sumut menyatakan telah menginisiasi penggerebekan tempat-tempat pengoperasian server bitcoin di Kota Medan dan sekitarnya.

Penindakan oleh polisi mereka butuhkan, karena petugas PLN selalu mendapat perlawanan saat akan melakukan penertiban pencurian listrik di tempat-tempat itu.

“Kita duluan yang menyampaikan. Mohon kerja sama dari Pak Kapolda. Kebetulan Pak Kapolda mau ikut turun langsung ke lapangan,” ungkap Yasmir Lukman (Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut), Rabu (27/12/2023).

Ia menceritakan, pada Jumat 22 Desember 2023 jajaran PLN UID Sumut beraudiensi ke Polda Sumut. Dalam audiensi tersebut PLN sekaligus menyampaikan permohonan bantuan ke Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, untuk melakukan penindakan terhadap operasional server bitcoin.

PLN UID Sumut mencatat setidaknya terdapat 50 tempat server bitcoin yang tersebar di Kota Medan dan sekitarnya. Selama ini mereka beroperasi dengan menggunakan arus listrik secara ilegal.

Data pencurian arus listrik itu merupakan hasil penelusuran PLN UID Sumut berdasarkan laporan dari elemen organisasi mahasiswa. Namun selama ini pencurian listrik tersebut belum dapat mereka tertibkan.

PLN UID Sumut merasa kesulitan melakukan penertiban, karena petugas selalu mendapat perlawanan di lapangan. Petugas PLN dihalang-halangi setiap kali akan melakukan penertiban oleh orang-orang tak dikenal dari tempat-tempat tersebut.

“Orang-orang itu memarahi, menggertak dan mengancam petugas PLN. Kita putus, besoknya mereka sambung lagi listriknya langsung dari kabel distribusi (tidak melalui meteran),” imbuh Yasmir.

Karena itu PLN UID Sumut mengadukannya langsung ke Kapolda, meminta perlindungan serta bantuan untuk melakukan penertiban.

Gerebek

Maka kemudian, pada Minggu (24/12/2023), jajaran Polda Sumut menggerebek 10 tempat pengoperasian server bitcoin di beberapa lokasi di Kota Medan. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sebanyak 1.314 unit server bitcoin.

Server-server itu ternyata menggunakan arus listrik secara ilegal. Arus listrik yang dicuri selama ini diestimasi sebesar 1.702.944 KWH. Atau setara dengan tagihan senilai Rp2,46 miliar per bulan.

Dengan perhitungan bahwa tempat-tempat itu sudah beroperasi selama enam bulan, maka pencurian listrik ditaksir sudah merugikan PLN hingga Rp14,4 miliar.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment